Overseasidol.com — Agensi SNH48, Siba Media (STAR48), menjadi sorotan para warganet usai kasus perselisihan kontrak Ju Jingyi mencuat.
Sebelumnya pada tanggal 1 November, Siba Media mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa kontrak dan perjanjian tambahan yang ditandatangani oleh Ju Jingyi belum berakhir.
Saat ini proses peradilan antara keduanya sedang berlangsung dengan tuduhan pelanggaran kontrak yang dilakukan Ju Jingyi.
Selanjutnya, Ju Jingyi juga mengklaim bahwa “perjanjian tambahan” dibuat oleh Siba tidak ditandatangani oleh Ju Jingyi.
Ju Jingyi juga telah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyelidiki tanda tangan yang dduga dipalsukan.
Reporter Red Star News telah menelusuri Jaringan Dokumen Penghakiman dan menemukan jejak Siba Media dari tahun 2013 hingga 2024.
Setidaknya ada 10 mantan anggita yang telah terlibat perselisihan hukum dengan Siba Media untuk mengakhiri kontrak manajemen mereka.
Dalam 10 tuntutan hukum tersebut, pengadilan memutuskan bahwa artis terkait dan Siba Media harus mengakhiri kontrak dengan membayar ganti rugi.
Di antara 10 mantan anggota ini, ganti rugi yang paling besar jatuh kepada Huang Tingting yang mencapai 3,5 juta yuan atau sekitar 7,7 miliar rupiah.
Kemudian diikuti Feng Xinduo di urutan kedua dengan tuntutan ganti rugi sebesar 1,2 juta yuan atau sekitar 2,6 miliar rupiah.