Overseasidol.com — Seorang ahli hukum dari Motie Entertainment, Che Yuanyuan mengungkapkan soal kasus pemutusan kontrak 15 brand dengan Kris Wu.
Ia mengungkapkan bahwa dalam kontrak bisnis umum akan terdapat ketentuan yerkait perilaku dan sikap artis.
Jadi jika seorang artis mengalami skandal yang melanggat ketertiban umum, norma, dan adar istiadat, itu termasuk dalam bentuk pelanggaran kontrak.
Pihak perusahann brand jika merasa dirugikan atas hal tersebut, maka artis yang berskandal bisa menghadapi tuntutan ganti rugi.
Kris Wu jika terbukti bersalah akan menghadapi tuntutan ganti rugi yang sangat tinggi dari 15 merek yang bekerja sama.
Umumnya, perusahaan akan menunut keseluruhan biaya kerja sama, termasuk mengganti kerugian.
Perusahaan mungkin sudah mengeluarkan banyak uang untuk biaya pemasaran yang sangat besar bila hendak menggaet seorang ambassador.