-Iklan-
C-SelebSkandal & Kontroversi

Begini Kata Ahli Hukum Soal Kabar Penahanan Kris Wu Atas Kasus Pemerkosaan

×

Begini Kata Ahli Hukum Soal Kabar Penahanan Kris Wu Atas Kasus Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
bvlgari roma kris wu
foto via Pinterest.

Overseasidol.com — Pada tanggal 31 Juli, Kepolisian Chaoyang Beijing mengeluarkan laporan bahwa Kris Wu saat ini telah ditahan karena kasus pemerkosaan.

Dalam laporan tersebut, Wu **fan (nama disamarkan) telah berulang kali menipu wanita muda untuk berhubungan seks.

Saat ini laki-laki berumur 30 tahun asal Kanada itu sedang dalam proses penyelidikan serta penanganan lebih lanjut.

Dengan penangkapan Kris oleh pihak kepolisian membuat banyak warganet terkaget karena berbeda dari laporan sebelumnya.

Diketahui di laporan kepolisian sebelumnya bahwa Du Meizhu, gadis yang membuat pengakuan ke publik tentang dimabukkan lalu disetubuhi oleh Kris belum melapor ke polisi sebagai korban.

Namun pada hari kemarin, di laporan polisi terbaru, pemilik nama Wu Yifan itu sudah ditahan dengan kasus pemerkosaan.

Menanggapi hal ini, banyak warganet sangat penasaran alasan penahanan Kris. Dilansir dari Sohu.com, mereka meminta penjelasan dari ahli hukum mengenai situasi tersebut.

Pengacara Yi Shenghua, direktur dari Kantor Hukum Yongzhe Beijing mengatakan kepada media bahwa polisi harus memiliki banyak bukti untuk menahan idola ganteng itu.

Meskipun jumlah informasi dalam laporan kasus resmi sangat kecil, dapat dipastikan bahwa dalam kasus seperti itu mungkin akan melibatkan orang asing dan selebritas lain.

Selain memiliki bukti, ada kemungkinan juga pihak lain yang berstatus sebagai korban ini melakukan laporan dan membuat pengakuan kepada polisi.

Terkait dari status kewarganegaraan Wu Yifan dari luar negeri, Yi Shenghua mengatakan bahwa hukum Tiongkok juga berlaku untuk kasus ini.

Mungkin juga dalam ituasi saat ini tidak dapat dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu hasil persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *