OVERSEASIDOL.COM — Dai Meng mantan anggota SNH48 mengungkap perkembangan kasus perselisihan kontraknya dengan agensi Siba Media (STAR48).
Melalui akun studionya, ia mengeluarkan artikel panjang untuk menginformasikan perkembangan gugatan pemutusan kontrak tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan dari pengadilan pada 28 Juni dan diharuskan membayar ganti rugi kepada Siba Media.
Pada tanggal 5 Juli, pengacara Silba Media berinisiatif untuk menginformasikan keputusan awal untuk tidak mengajukan banding.
Setelah itu, Dai Meng mulai mengajukan banding tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Siba Media tersebut.
Namun pada tanggal 15 Juli, Dai Meng tiba-tiba menerima pemberitahuan dari Siba Media untuk melanjutkan banding.
Ia menyatakan bahwa komunikasi sebelumnya dari pengacara bahwa dia tidak akan mengajukan banding adalah “kesalahpahaman.”
Dai Meng baru bisa mengajukan banding ke pengadilan sekitar pukul 14.34 siang pada hari tersebut.
Mantan personel generasi pertama SNH48 itu diketahui melanjutkan kontrak dengan agensi setelah kelulusannya dari grup.
Namun kontrak Siba Media diklaim tak membantu karirnya berkembang dan melewatkan beberapa kali kesempatan bekerja.