OVERSEASIDOL.COM — Pada tanggal 20 November, Ge Siqi, seorang paparazi gosip terkenal asal Taiwan dinyatakan bersalah menyebarkan rumor tentang kasus Barbie Hsu dan Dee Hsu.
Paparazi yang kerap membuat heboh publik Taiwan dan Tiongkok Daratan itu diputuskan kalah dalam pengadilan kasus pencemaran nama baik.
Dilaporkan bahwa kakak adik Barbie dan Dee Hsu menggugat Ge Siqi atas kasus pencemaran nama baik dengan total ganti rugi yang diminta sebesar 4 juta Taiwan Dolar atau sekitar 1,95 miliar rupiah.
Namun setelah persidangan digelar, pengadilan memutuskan bahwa Siqi harus memberikan kompensasi kepada dua bersaudari itu masing-masing sebesar 300.000 NTD atau sekitar 146 juta rupiah.
Ge Siqi dikabarkan hadir dalam pengadilan tersebut dan bersikeras bahwa ada rekaman wawancara sebagai bukti.
Ia juga mengaku tidak pernah menyebut nama dua selebriti itu dalam pembuatan rumor pemakaian narkoba.
Pengadilan Distrik Taipei memberikan putusan bahwa Ge Siqi bersalah tetapi masih dapat mengajukan banding.