Overseasidol.com – Kasus penggelapan dana yang terjadi kepada girl grup TWICE saat konser di Jakarta kini memasuki babak baru setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
PT. Melani Citra Permata (Mecimapro) resmi dinyatakan telah melakukan penggelapan dana investasi terhadap konser TWICE di Jakarta yang digelar pada 23 Desember 2023 lalu.
Direktur Mecimapro yaitu Fransiska Dwi Melani resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan saat ini tengah menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan informasi Fransiska melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar puluhan milyar rupiah atas konser yang diselenggarakan oleg girl grup asal Korea Selatan yaitu TWICE.
Meskipun telah diselesaikan secara kekeluargaan, pihak Fransiska tidak menanggapi hal tersebut dan surat somasi yang dilayangkan oleh PT. Media Inspirasi Bangsa (MIB) pun di tolak.
Pihak MIB akhirnya mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dan saat ini Fransiska telah resmi ditahan sebagai tersangka utama kasus penggelapan dana.
Pihak dari MIB yang diwakili oleh kuasa hukum mereka menyampaikan bahwa mereka mengapresiasi langkah kepolisian atas penyelidikan dan lancarnya proses hukum tersebut.
Kepolisian Polda Metro Jaya menyampaian bahwa kasus yang saat ini sedang berjalan sudah memasuki tahap penyidikan dan Fransiska telah resmi ditahan sebagai tersangka sejak 9 hingga 28 September 2025 dan telah diperpanjang dari 27 September hingga 7 November 2025.
PY. Media Inspirasi Bangsa (MIB) juga melaporkan bahwa Fransiska menjanjikan keuntungan sebesar 23% atas seluruh uang yang diserahkan kepada girl grup TWICE sebesar 10 milyar rupiah.
sumber:
- Kompas.com
- IDN Times
- CoppaMagz
- K-Pop dan K-Drama Indonesia









