OVERSEASIDOL.COM — Baru-baru ini, Feng Xinduo mantan anggota SNH48 dilaporkan tak mambu membayar ganti rugi denda pemutusan kontrak agensinya.
Sebelumnya menurut platform hukum Tiongkok Tianyancha, dilaporkan Feng Xinduo harus membayar ganti rugi atau kompensasi kepada SNH48 atas pemutusan kontraknya sebesar 1,2 juta yuan atau sekitar 2,5 miliar rupiah.
Namun belum lama ini pengadilan menerbitkan sebuah detail kasus bahwa terdakwa gagal untuk membayar sejumlah ganti rugi tersebut.
Agensi SNH48 ‘Siba Media’ sebelumnya mengajukan tuntutan penyitaan aset kekayaan terdakwa karena tak kunjung membayar ganti rugi tersebut.
Setelah pengadilan menyelesaikan penyelidikan aset gadis cantik itu, ditemukan bahwa dirinya tidak memiliki aset yang tersedia untuk menjalankan kewajiban pembayaran.
Saat ini, Siba Media setuju bahwa pengadilan menghentikan sementara penyitaan aset sampai terdakwa memiliki harta yang sesuai dengan nominal ganti rugi.
Feng Xinduo mengajukan pemutusan kontrak dengan agensi SNH48 secara sepihak usai dirinya terseret skandal kencan dengan mantan trainee CHUANG, Lu Siheng.