Overseasidol.com — Baru-baru ini, putusan pertama pengadilan kasus pemutusan kontrak Huang Tingting dan agensi SNH48 telah keluar.
Sebelumnya kedua belah pihak ini saling menggugat ke meja karena mengklaim saling merasa benar atas kasus tersebut.
Gugatan pertama dilakukan oleh Huang Tingting selaku penggugat dan tergugat Siba Media, agensi girl grup asal Shanghai itu.
Dalam kasus pengajuan gugatan, gadis yang kerap dikenal juga sebagai Kotete itu memberikan klaim mengejutkan.
Pada November 2019, tergugat Siba Media mengirim seseorang untuk mengambil paksa penggugat di depan umum.
Kemudian tergugat dengan jahat mempublikasikan berita palsu di berbagai platform dan media untuk mendiskreditkan penggugat dan menyebabkan efek buruk.
Kasus tersebut selesai dengan putusan pengadilan bahwa Kotete harus melanjutkan kontrak tersisa dengan agensi.
Karena itu hal yang tidak mungkin, Kotete mengklaim agensi SNH48 tidak memberikannya pekerjaan dan pelatihan yang layak.
Siba menggugat balik Kotete dengan penggugat saat ini adalah agensi SNH48 dan tergugat Kotete.
Karena yang bersangkutan tidak mau melanjutkan kontrak, Siba Media mengajukan tuntutan ganti rugi ke pengadilan.
Siba menggunakan hak pembatalan sesuai dengan kegagalan Huang Tingting untuk melanjutkan kontraknya.
Sebelum berakhirnya periode pelaksanaan kontrak, Huang Tingting gagal mematuhi prinsip itikad baik dan gagal secara aktif melakukan sisa kontraknya.
Maka Siba menggunakannya sebaga tuntutan karena tergugat harus bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak.
Siba mengajukan tuntutan ganti rugi kontrak sebesar 10 juta yuan atau sekitar 21 miliar rupiah ke pengadilan.
Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa kedua belah pihak dapat membatalkan kontrak jika tergugat membayar ganti rugi kepada Siba sebesar 3,5 juta yuan atau sekitar 7,58 miliar rupiah.