Overseasidol.com — Baru-baru ini, agensi SNH48 ‘STAR48’ atau yang dikenal sebagai Siba Media dikabarkan menggugat Feng Xinduo, salah satu mantan anggota Team NII.
Pengadilan telah resmi mengeluarkan putusan tingkat pertama yang terkait dengan perselisihan kontrak antara keduanya.
Seperti apa kronologi gugatan STAR48 ke mantan anggota yang berbuntut ganti rugi miliaran rupiah ini? Simak berikut!
Menurut dokumen yang dikeluarkan pengadilan, Siba Media selaku penggugat menyatakan bahwa tergugat Feng Xinduo menandatangani “Kontrak Artis Eksklusif SNH48” pada tahun 2013.
Penggugat sebagai agensi artis, memiliki wewenang penuh untuk mewakili tergugat dalam semua seni pentas maupun pertunjukan untuk karirnya.
Di bawah pelatihan aktif penggugat, tergugat secara bertahap tumbuh menjadi seniman terkenal yang sangat baik dan berpengaruh.
Namun, sejak Februari 2020, tergugat menolak untuk kembali ke life center perusahaan untuk mengikuti kegiatan seni pertunjukan terkait yang diselenggarakan oleh penggugat.
Penggugat mengirim surat berkali-kali, tetapi tergugat tetap menolak untuk melakukan kegiatan yang tertuang dalam kontrak.
Sejak itu, tergugat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk terlibat dalam kegiatan seni pertunjukan tanpa izin agensi sah yang melanggar kontrak.
Tergugat sangat melanggar kontrak dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi penggugat selama masa kontrak tersisa.
Penggugat meminta agar kedua belah pihak bisa membatalkan kontrak, dan tergugat harus membayar penggugat 5 juta yuan atau kurang lebih 10 miliar sebagai ganti rugi.
Terdakwa Feng Xinduo berargumen bahwa kontrak antara kedua belah pihak dihentikan karena penggugat tidak mengatur pekerjaan untuk tergugat.
Selain itu, idola cantik itu juga mengungkapkan bahwa agensi tidak memberi penggugat tunjangan hidup, dan tergugat tidak melanggar kontrak.
Pengadilan menyatakan bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kontrak, tergugat tidak memenuhi prinsip itikad baik.
Ia juga gagal secara aktif melakukan pekerjaan sesuai sisa kontrak dan harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Pengadilan menyatakan bahwa kedua belah pihak bisa membatalkan kontrak tetapi Feng Xinduo membayar ganti rugi kepada Siba 1,2 juta yuan atau sekitar 2,6 miliar rupiah.
Feng Xinduo telah mengajukan banding, dan sidang kedua telah dilakukan di Pengadilan Menengah Rakyat No. 2 Shanghai pada tanggal 27 September kemarin.