Kasus “Hong Jie” Gegerkan Publik Tiongkok, Begini Kata Kepolisian Nanjing

M. Mujibburohim
Kasus Hong Jie Gegerkan Publik Tiongkok, Begini Kata Kepolisian Nanjing
Photo via X/redunclesol.
A-AA+A++

Overseasidol.com — Sebuah video dari “Hong Jie Nanjing” viral di media sosial Tiongkok, memicu kehebohan luas di tengah masyarakat.

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa seorang pria dari Kota Nanjing menyamar sebagai perempuan dan mengajak ratusan pria berhubungan intim, lalu diam-diam merekam aksinya untuk disebarkan di internet.

Menanggapi kasus tersebut, Kepolisian Distrik Jiangning, Nanjing, mengeluarkan pernyataan resmi pada 8 Juli 2025.

Mereka menyatakan telah menangkap pelaku bernama Jiao pada 5 Juli, setelah menerima laporan dari korban yang menyadari video pribadinya tersebar secara daring.

Informasi yang beredar luas di internet, termasuk klaim bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut terhadap 1691 pria, dinyatakan telah dilebih-lebihkan.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menimbulkan guncangan besar di ranah etika dan hukum. Dari sisi hukum, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal penting dalam hukum Tiongkok.

Menurut Pasal 1032 dan 1033 Kitab Undang-Undang Sipil Tiongkok, setiap warga negara memiliki hak atas privasi.

Tidak ada pihak yang boleh merekam, menyebarkan, atau mempublikasikan aktivitas pribadi orang lain tanpa izin.

Selain itu, Pasal 360 dan 364 Kitab Undang-Undang Pidana Tiongkok menyatakan bahwa penyebaran materi pornografi serta penularan penyakit kelamin secara sengaja merupakan tindak pidana yang bisa dihukum penjara.

Seorang pengacara menyatakan bahwa walaupun belum terbukti adanya praktik prostitusi, pelaku tetap bisa dikenakan pidana karena telah melanggar privasi dan menyebarkan konten tidak senonoh.

Jika terbukti ada imbalan materi saat melakukan hubungan, maka hal itu termasuk dalam praktik prostitusi.

Bila pelaku mengetahui dirinya mengidap penyakit menular seksual dan tetap berhubungan dengan orang lain, ia bisa dijerat dengan pasal penularan penyakit menular secara pidana.