OVERSEASIDOL.COM — Pengadilan Shanghai akhirnya merilis putusan kasus perselisihan kontrak antara Cai Xukun dengan mantan agensinya Pelias Entertainment.
Sebelumnya, Pelias menggugat Kun atas kasus perselisihan kontrak dikarenakan secara sepihak memutuskan hubungannya dengan agensi.
Pada bulan Februari 2017, Kun mengirimkan pemberitahuan pemutusan kontrak kepada Pelias dan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengakhiri kontraknya.
Namun saat itu, Kun dilaporkan telah menandatangani perjanjian tambahan yang disepakati kedua belah pihak terkait kontrak.
Karena hal tersebut, Pelias menggugat ke pengadilan, meminta agar Kun membayarkan denda ganti rugi dan kompensasi pemutusan kontrak senilai 45 juta yuan atau sekitar 95 miliar rupiah.
Pengadilan memutuskan bahwa Kun masih belum dewasa ketika kontrak dan perjanjian tambahan itu ditandatangani.
Selain itu, Pelias tidak memberikan perkembangan karir sesuai yang dituliskan dalam kontrak sehingga merugikan tergugat.
Karena ketidakpastian karir dan hal lainnya membuat pemutusan kontrak yang diajukan Kun dianggap pengadilan masuk akal.
Pengadilan juga menganggap pemutusan kontrak yang diajukan Kun bukan merupakan pelanggaran kontrak dengan itikad buruk.
Oleh karena itu, Kun hanya diwajibkan membayar kompensasi pemutusan kontrak sebelum waktunya sebesar 3 juta yuan, kurang lebih 6 miliar rupiah.