scroll ke bawah
C-SelebSkandal & Kontroversi

Mickey Huang Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Konten Pornografi Anak

186
×

Mickey Huang Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Konten Pornografi Anak

Sebarkan artikel ini
Mickey Huang Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Konten Pornografi Anak
Foto via news.qq.com.

Overseasidol.com — Menurut laporan media Taiwan, pada 3 Desember, aktor dan presenter Huang Zitao dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Taipei.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah ia terbukti membeli hingga 2.259 video dan gambar yang mengandung konten eksploitasi seksual anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar 100.000 dolar Taiwan (sekitar 2,23 juta rupiah).

Putusan pengadilan tersebut pun telah dipublikasikan secara resmi melalui situs web Pengadilan Negeri Taipei terkait.

Dalam putusan itu terungkap bahwa Huang adalah anggota forum daring yang secara khusus menjual konten eksploitasi anak selama lebih dari 10 tahun.

Ia tercatat secara aktif membeli ribuan video maupun gambar melalui situs tersebut.

Dalam pembelaannya, Huang mengaku bahwa semua file tersebut ia unduh secara acak dan ia tidak sengaja memilih konten yang melibatkan anak-anak.

Ia juga mengklaim tidak selalu memiliki waktu untuk membuka file tersebut setelah membelinya dan hanya menonton jika ada waktu luang.

Namun, penyelidikan pengadilan menunjukkan bahwa setelah membeli konten tersebut, Huang kerap membuka file untuk memverifikasi isi dari konten yang dibelinya.

Situs yang ia gunakan juga diketahui memberikan bantuan untuk memfasilitasi pengunduhan file.

Lebih lanjut, pengadilan menemukan bahwa Huang sering mengisi ulang akun keanggotaannya dengan nilai sebesar 20.000 dolar Taiwan untuk membayar unduhan konten ilegal tersebut.

Ketika poin yang dimiliki habis, ia akan melakukan isi ulang kembali sebagai hiburan untuk meredakan stres.

Meskipun anggota tetap situs tersebut, Mickey mengaku lupa kapan dan bagaimana proses pembelian tersebut dilakukan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Huang tetap melanggar hukum meskipun ia mengaku tidak memahami peraturan terbaru terkait eksploitasi anak.

Terlebih lagi, perbuatannya dikategorikan sebagai “pelanggaran berkelanjutan” karena dilakukan setelah revisi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja diberlakukan.

Dengan demikian, ia tidak dapat dibebaskan dari hukuman dengan alasan ketidaktahuan terhadap hukum atau sibuk dengan pekerjaan di dunia hiburan.

Ikuti dan Baca Lebih Banyak Berita Kami di Google News