OVERSEASIDOL.COM — Baru-baru ini, media Taiwan melaporkan bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Taipei secara resmi mengadili Mickey Huang atas kasus pelecehan seksual.
Menurut informasi yang dikutip dari sohu.com, jaksa menemukan hard disk pribadi sebesar 4TB di rumahnya.
Hard disk atau penyimpanan cakram keras itu digunakannya untuk menyimpan ratusan video wanita tanpa pakaian dan berbuat asusila.
Dilaporkan bahwa ada 7 video asusila yang menyangkut anak di bawah umur yang dijadikan kasus baru.
Kantor Kejaksaan Distrik Taipei awalnya menganggap bahwa pelaku mengakui kejahatan tersebut dan menyatakan penyesalan yang mendalam.
Ia secara sukarela menyerahkan file-file tersebut untuk dihapus, tidak mendistribusikan atau menjualnya, dan keadaan kejahatannya tidak serius.
Kemudian Mickey diskors selama 2 tahun dengan syarat membayar 1,2 juta NTD atau sekitar 590 juta rupiah ke kas nasional.
Namun, hukuman Huang Zijiao atas penuntutan yang ditangguhkan juga menyebabkan kegemparan di masyarakat dan dikritik hukumannya terlalu lunak.
Setelah seluruh kasus dikirim ke Kejaksaan Agung Rakyat untuk musyawarah, ditemukan bahwa penyelidikan tingkat pertama tidak lengkap.
Setelah penyelidikan lain, jaksa dari Kantor Kejaksaan Taipei memutuskan untuk menuntutnya karena melanggar “Undang-Undang Pencegahan Eksploitasi Seksual Anak dan Remaja”.