scroll ke bawah
C-SelebSkandal & Kontroversi

Perusahaan Yuan Bingyan Terbukti Gelapkan Pajak, Denda Mencapai 2,1 Miliar Rupiah

1359
×

Perusahaan Yuan Bingyan Terbukti Gelapkan Pajak, Denda Mencapai 2,1 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
yuan bingyan
Foto: Weibo.

Overseasidol.com — Perusahaan terkait aktris cantik Yuan Bingyan resmi didenda oleh pemerintah setelah terbukti menggelapkan pajak penghasilan.

Pada tanggal 13 Juni, perusahaan terkait aktris cantik itu ‘Chongqing Liyan Culture Media Co., Ltd’ didenda sebesar 978.000 Yuan atau sekitar 2,1 Miliar rupiah karena penggelapan pajak.

Alasan penjatuhan denda itu dikarenakan selama periode 2019 hingga 2021, perusahaan menggunakan dana perusahaan untuk membayar sendiri pengeluaran konsumsi pemegang saham yang tidak terkait dengan produksi dan operasi perusahaan, dengan total 8,15 juta yuan.

Pengeluaran-pengeluaran di atas akan dianggap sebagai pembagian dividen perusahaan kepada penanam modal perorangan, dan pajak penghasilan orang pribadi dihitung dan dipungut menurut pos “penghasilan dari bunga, dividen dan bonus”, dan tarif pajak yang berlaku adalah 20%.

Perusahaan Chongqing Liyan harus membayar 1,63 juta yuan pajak penghasilan pribadi.

Namun, perusahaan gagal melakukan kewajiban pemotongan dan pembayarannya yang melanggar Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Administrasi Penagihan Pajak.

Biro Perpajakan Kota Chongqing dari Administrasi Negara Pajak berencana untuk mengenakan denda sebesar 60% dari pajak yang harus dipotong.

Sehingga total denda yang dijatuhkan oleh pihak Biro Perpajakan adalah sebesar 978.000 Yuan.

Pada tanggal 3 Juli, aktris cantik itu mundur sebagai direktur dan manajer perusahaan dan digantikan oleh Zhang Cun.

Ikuti dan Baca Lebih Banyak Berita Kami di Google News