Overseasidol.com — Penyiaran animasi Jepang “Grand Blue” oleh platform Dilidili membuat pihak penyiar resminya Bilibili geram.
Platform “B” kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum atas pelanggaran hak cipta. Kini platform “D” harus menjadi terdakwa atas kasus tersebut.
Dilansir dari 163.com, Pengadilan Rakyat Distrik Yangpu Shanghai memutuskan bahwa terdakwa harus memberikan kompensasi kepada penggugat atas kerugian sebesar 500.000 yuan dan biaya sebesar 80.000 yuan.
Total yang harus dibayarkan adalah sekitar 1,28 miliar rupiah untuk menomboki kerugian Bilibili atas hal tersebut.
Dilaporkan bahwa platform Dilidili menayangkan video streaming ilegal untuk anime “Grand Blue”.
Bilibili sebagai pembeli hak cipta yang resmi menunut mereka karena pelanggaran. Avex sebagai pemilik dari Jepang juga ikut turut tangan atas hal ini.
Di Bilibili sendiri tayangan anime tersebut bisa disaksikan dengan keanggotaan berbayar untuk episode tertentu tapi malah disiarkan gratis dalam platform Dilidili.