Overseasidol.com — Menurut catatan resmi Pengadilan, hasil putusan atas kasus kontrak antara perusahaan brand Wanchai Ferry, General Mills dengan agensi SNH48, Siba Media telah muncul.
Kasus ini bermula setelah kedua pihak menandatangani “Kontrak Kerja Sama Promosi Artis”, yang menetapkan bahwa anggota SNH48 akan menjadi duta promosi produk Wanzai Ferry.
Dalam kerja sama tersebut, Siba bertanggung jawab menyediakan layanan promosi, termasuk penggunaan lagu untuk keperluan iklan sesuai kesepakatan.
Namun pada Mei 2019, muncul masalah hukum ketika seseorang bermarga Qi (komposer) mengajukan gugatan terkait hak cipta lagu “Hao Yunlai”, lagu yang digunakan dalam materi iklan.
Pengadilan dalam putusan final pada 9 Mei 2023 menyatakan pihak General Mills harus membayar ganti rugi sebesar 335.500 yuan (lebih dari Rp 790 juta), karena penggunaan lagu tersebut dinilai melanggar hak cipta.
Menurut dokumen proses sidang yang tampak pada gambar, General Mills menegaskan bahwa kewajiban penggunaan lagu berada di bawah tanggung jawab Siba berdasarkan kontrak.
Mereka juga menyampaikan bahwa akibat gugatan tersebut, General Mills harus menanggung biaya tambahan berupa honor pengacara sekitar 300.000 yuan dan biaya lainnya, sehingga total kerugian melebihi 340.000 yuan.
General Mills mengklaim bahwa Siba memang menanggung pembayaran denda sesuai putusan pengadilan, namun tidak mengganti biaya hukum yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Pada 15 Maret 2024, pihak General Mills bahkan telah mengirimkan surat somasi, yang diterima Siba sehari setelahnya.
Namun hingga waktu yang ditetapkan, tidak ada pembayaran yang dilakukan sehingga perusahaan akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan.
Di sisi lain, Siba berargumen bahwa biaya pengacara yang ditagihkan General Mills “terlalu tinggi” dan meminta agar pengadilan menyesuaikan jumlah tersebut.
Mereka menilai tanggung jawab penggunaan lagu telah sesuai ketentuan dan beberapa biaya tidak seharusnya dibebankan kepada mereka secara penuh.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Siba harus membayar kompensasi dan biaya hukum kepada General Mills sebesar lebih dari 320.000 yuan (sekitar Rp 750 juta).
Putusan ini mengakhiri perselisihan panjang terkait kewajiban kontraktual dalam kerja sama promosi SNH48 dengan produk Wanzai Ferry.









