scroll ke bawah
CPOPSkandal & Kontroversi

Tempat Karaoke Ini Didenda Pemerintah Tiongkok Gegara Masih Sediakan Lagu-Lagu Kris Wu

1043
×

Tempat Karaoke Ini Didenda Pemerintah Tiongkok Gegara Masih Sediakan Lagu-Lagu Kris Wu

Sebarkan artikel ini
Tempat Karaoke Ini Didenda Pemerintah Tiongkok Gegara Masih Sediakan Lagu-Lagu Kris Wu
Foto: Weibo.

Overseasidol.com — Baru-baru ini, sebuah tempat karaoke di Provinsi Guangdong didenda oleh pemerintah Tiongkok.

Alasannya tak lain adalah tempat karaoke atau yang dikenal KTV di negara itu masih menyediakan lagu-lagu milik Kris Wu.

Hal itu menyebabkan tempat karaoke tersebut didenda 10.000 yuan atau kurang lebih 21 juta rupiah oleh Biro Kebudayaan, Radio, Televisi, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Nan’ao, Provinsi Guangdong.

Tempat karaoke tersebut terbukti melanggar “Peraturan tentang Administrasi Tempat Hiburan” yang didtetapkan oleh Biro Pemerintahan terkait.

Rincian hukuman menunjukkan bahwa pemeriksaan menemukan sistem karaoke di saa masih menyediakan dua lagu Kris Wu yaitu “Coffee” dan Po Xiao”.

Pasal 13 Peraturan Pemerintah tersebut mengatakan bahwa, “Negara menganjurkan dan memajukan budaya bangsa yang unggul, dan melarang kegiatan hiburan di tempat hiburan yang memuat hal-hal sebagai berikut: (7) Melanggar moralitas sosial atau tradisi budaya bangsa yang luhur; ( 9) ) konten lain yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan administratif,”.

Karena Kris Wu telah ditangkap oleh kepolisian karena kasus pemerkosaan, maka lagunya harus dihapus dari berbagai platform musik dan KTV.

Pada tanggal 21 September, staf perusahaan KTV mengatakan bahwa semua lagu dari artis yang di-blacklist oleh pemerintah telah dihapus.

Mereka juga akan membayar denda yang telah diputuskan oleh pengadilan karena kelalaian tersebut.

“Kami telah menghapus lagu sebelumnya, tetapi kami perlu mencadangkannya ketika kami menghapusnya.

Karena kami lupa mencadangkannya, lagu yang dihapus akan dimasukkan kembali ketika sistem diperbarui,” ungkap staf mengklarifikasi adanya lagu Kris.

Ikuti dan Baca Lebih Banyak Berita Kami di Google News