Overseasidol.com — Biro Perpajakan Kota Beijing melakukan pemeriksaan pajak atas dugaan penggelapan pajak dari Kris Wu Yifan.
Biro Inspeksi Kedua melakukan penyelidikan pembayaran dan pendapatan pajak mantan personel EXO itu dari tahun 2019 hingga 2020.
Dalam pemeriksaan ini, Biro Perpajakan dibantu oleh sejumlah pihak terkait dan analisis data pajak yang mereka kumpulkan.
Dilaporkan bahwa tersangka Wu Yifan memiliki sejumlah besar informasi bisnis dan transaksi modal yang melibatkan banyak perusahaan dalam luar negeri sehingga sangat rumiy.
Setelah penyelidikan, Wu terbukti menghindari pembayaran pajak sebesar 95 juta yuan atau sekitar 208 miliar rupiah melalui konversi bisnis fiktif.
Selain itu, pria asal Kanada itu merilis pernyataan palsu tentang pendapatannya, menyembunyikan gaji pribadi melalui perusahaan dalam dan luar negeri.
Bahkan menurut laporan media sohu.com, Kris menunggak pajak sebesar 84 juta yuan atau sekitar 186 juta rupiah yang belum dibayarkan.
Biro Perpajakan Kota Beijing akan mengejar pembayaran pajak terhadap Wu sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan.
Pada akhirnya, Biro Perpajakan menjatuhinya denda sebesar 600 juta yuan atau sekitar 1,3 triliun rupiah karena penggelapan dan keterlambatan pembayaran.