Overseasidol.com — Baru-baru ini, platform video milik Alibab Group ‘Youku’ dilaporkan harus membayar denda karena diduga melakukan pelanggaran.
Menurut situs informasi profil perusahaan, Youku Information Technology (Beijing) Co., Ltd. telah memiliki hukuman administratif.
Dilansir dari sohu.com, platform tersebut dinyatakan didenda 100.000 yuan atau sekitar 222 juta rupiah.
Hal itu dikarenakan perusahaan gagal melakukan prosedur peninjauan peta sesuai dengan hukum yang berlaku pada awal siaran kartun.
Unit yang menangani hukuman inj adalah Komisi Perencanaan dan Sumber Daya Alam Beijing.