Overseasidol.com — Pada tanggal 28 Desember, Wang Yibo dikabarkan telah memenangkan tuntutan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh 2 warganet di media sosial.
Pengadila telah mengeluarkan dokumen kasus tersebut terhadap dua warganet dengan nama asli marga Tang dan Liang.
Dalam dokumen tersebut menunjukkan bahwa penggugat Wang Yibo menggugat tergugat Tang dan Liang karena unggahan mereka di media sosial.
Keduanya secara terbuka menyebarkan konten dengan karakter penghinaan yang serius dan diduga merupakan pelanggaran hak dan reputasi.
Pengadilan menyatakan bahwa unggahan yang ditulis oleh Tang dan Liang merupakan pelanggaran terhadap reputasi Wang Yibo.
Maka dari itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tergugat harus menghentikan pelanggaran terkait, menghilangkan dampaknya, memulihkan reputasi Yibo, dan mengganti kerugian.
Tang dan Liang harus menuliskan permintaan maaf di akun media sosial mereka dan harus disematkan pada bagian atas selama 15 hari berturut-turut.
Keduanya juga harus memberi biaya ganti rugi materi dan psikologis kepada Wang Yibo sebesar 15.000 yuan atau sekitar 33 juta rupiah.