Overseasidol.com — Aktor Thailand S Kantapong bersama Kitty Kristina Winkler menghadiri sidang di Pengadilan Anak dan Keluarga Provinsi Samut Prakan pada 18 Maret 2026.
Sidang tersebut bertujuan untuk membahas revisi perjanjian damai terkait sengketa hak asuh anak dan nafkah.
Kasus ini berawal dari gugatan Kitty yang menuntut biaya nafkah anak serta hak penggunaan kewenangan sebagai orang tua.
Dalam putusan sebelumnya, pengadilan menetapkan bahwa kedua pihak memiliki hak pengasuhan bersama terhadap anak mereka yang masih di bawah umur.
Belakangan, diajukan permohonan kepada pengadilan agar S Kantapong menandatangani dokumen persetujuan yang memungkinkan anak mereka kembali ke Jerman untuk memanfaatkan hak kesejahteraan sosial sebagai warga negara Jerman.
Pertemuan di pengadilan kali ini dijadwalkan karena kedua pihak menilai terdapat beberapa bagian dalam perjanjian damai yang perlu diperbaiki.
Namun, proses mediasi tidak berjalan lancar. Dalam sidang tersebut, S Kantapong diketahui mengajukan gugatan baru yang meminta pencabutan hak asuh Kitty.
Langkah ini membuat pihak Kitty merasa kepercayaan di antara mereka telah rusak, sehingga ia memilih untuk tidak melanjutkan negosiasi atau merevisi kesepakatan damai pada hari itu.
Karena tidak tercapai kesepakatan, perubahan terhadap perjanjian damai pun tidak dapat dilakukan.
Untuk gugatan terbaru terkait pencabutan hak asuh, pengadilan menjadwalkan proses klarifikasi atau mediasi lanjutan pada 24 Maret 2026.


Tidak ada Respon