Overseasidol.com — Upaya hukum mantan anggota grup idola SNH48, Fei Qinyuan, untuk lepas dari jeratan kontrak agensinya berakhir buntu.
Pengadilan Rakyat Tingkat Dua Kota Shanghai secara resmi menolak permohonan banding yang diajukannya dan menyatakan bahwa kontrak eksklusifnya dengan agensi SNH48, Star48 tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
Fei Qinyuan sebelumnya melayangkan gugatan pembatalan kontrak atas alasan masalah kesehatan fisik dan mental akibat tekanan kerja yang intens.
Ia juga melampirkan serangkaian rekam medis sejak tahun 2019 hingga 2024 untuk membuktikan bahwa dirinya sudah tidak mampu lagi melanjutkan aktivitas di bawah agensi.
Setelah menyatakan keluar dari grup secara sepihak, ia diketahui mulai aktif melakukan siaran langsung (live streaming) mandiri di platform pihak ketiga seperti Douyin untuk mencari nafkah.
Namun, pihak agensi Star48 menolak keras pembatalan tersebut.
Agensi menyatakan telah berinvestasi besar-besaran selama hampir 10 tahun untuk membesarkan nama Fei Qinyuan hingga menghasilkan pendapatan kotor sebelum pajak dengan total mencapai 4,19 juta Yuan (sekitar Rp 8 miliar disesuaikan kurs sejak 2015 hingga awal 2024).
Star48 juga menilai tindakan Fei Qinyuan yang melakukan siaran langsung mandiri berdurasi panjang di platform lain membuktikan bahwa dirinya masih sangat mampu beraktivitas di industri hiburan.
Dalam putusan akhirnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa dokumen medis yang diajukan Fei Qinyuan tidak membuktikan adanya kehilangan kemampuan kerja secara total.
Tindakannya yang berpindah platform secara sepihak tanpa izin tertulis dinilai sebagai pelanggaran kontrak yang disengaja demi keuntungan pribadi.
Dengan ditolaknya banding ini, Fei Qinyuan dinyatakan kalah dan harus menanggung seluruh konsekuensi hukum serta biaya perkara yang ditetapkan oleh pengadilan.







Tidak ada Respon