Kasus AI Tirukan Wajah Stephen Chow Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

M. Mujibburohim
Kasus AI Tirukan Wajah Stephen Chow Jadi Sorotan
Photo via mingpao.com.
A-AA+A++

Overseasidol.com — Isu penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan kembali memicu perdebatan publik setelah manajer aktor legendaris Stephen Chow, Chen Zhenyu, angkat bicara pada 10 Februari.

Ia secara terbuka mempertanyakan praktik sejumlah pengguna di sebuah platform digital yang memanfaatkan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten visual menyerupai Stephen Chow demi keuntungan komersial.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar hukum dan memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak platform.

Dalam pernyataannya, Chen Zhenyu turut membagikan bukti berupa banyaknya video AI yang meniru wajah, ekspresi, hingga karakter ikonik Stephen Chow yang telah lama dikenal publik.

Konten-konten tersebut beredar luas dan bahkan dimonetisasi oleh kreator melalui pembagian pendapatan, iklan, hingga penggunaan efek berbayar yang disediakan platform.

Situasi ini dinilai semakin serius karena platform tidak hanya membiarkan konten tersebut beredar, tetapi juga menyediakan sarana lengkap untuk pembuatan dan distribusinya.

Fenomena ini tidak hanya menimpa Stephen Chow. Sejumlah figur publik lain seperti Yue Yunpeng dan mendiang Ng Man-tat juga menjadi korban AI face swap dan konten sintetis serupa.

Sebagian di antaranya bahkan dinilai merusak citra artis, bersifat vulgar, atau menyesatkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran besar terkait pelanggaran hak potret dan hak kepribadian selebritas.

Menanggapi kegelisahan publik mengenai batas hukum penggunaan AI terhadap figur publik, pengacara ternama Zhang Qihuai memberikan penjelasan tegas.

Ia menyatakan bahwa penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan video yang secara jelas dapat dikenali sebagai sosok artis, tanpa izin dari yang bersangkutan maupun manajemennya, secara hukum telah memenuhi unsur pelanggaran hak.

Mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tiongkok, setiap individu atau organisasi dilarang memalsukan atau menggunakan potret orang lain melalui teknologi informasi tanpa persetujuan.

Pencantuman label “konten AI” tidak dapat dijadikan alasan pembebasan tanggung jawab. Apabila konten tersebut juga meniru adegan, karakter, atau gerakan khas dari karya film tertentu, maka pelanggaran hak cipta pun turut terjadi.

Terkait peran platform digital, Zhang menegaskan bahwa platform tidak dapat berlindung di balik dalih “netralitas teknologi” jika mereka secara aktif menyediakan template, efek, atau alat AI yang secara khusus ditujukan untuk meniru selebritas.

Dalam kondisi tersebut, platform dianggap telah membantu terjadinya pelanggaran dan secara hukum wajib bertanggung jawab bersama pembuat konten.

Menurut hukum yang berlaku, platform hanya berpeluang terbebas dari tanggung jawab jika benar-benar bersifat netral, menjalankan kewajiban pengawasan secara wajar, serta segera menindaklanjuti laporan pelanggaran.

Namun dalam kasus AI potret selebritas, platform dinilai telah melampaui batas dengan merancang, mempromosikan, dan memudahkan produksi konten berisiko, sehingga menunjukkan adanya unsur kelalaian bahkan kesengajaan.

Zhang Qihuai juga menekankan pentingnya langkah preventif ke depan. Ia menyarankan agar artis dan agensi memperkuat perlindungan hak potret, suara, dan citra pertunjukan sejak dini, termasuk pencatatan hak dan sistem pemantauan pelanggaran.

Sementara itu, platform digital diminta memperketat mekanisme izin, membangun basis data figur publik yang dilindungi, serta memastikan teknologi AI berkembang tanpa mengorbankan hak hukum dan martabat individu.