Overseasidol.com — Putusan tingkat pertama terkait sengketa hak cipta dan kepemilikan hak antara Siba Media atau STAR48 dan sebuah majalah baru-baru ini dipublikasikan ke publik.
Dokumen tersebut mengungkap detail penting mengenai hubungan kontraktual antara Siba dan artis ternama Ju Jingyi.
Dalam uraian fakta dan alasan hukum, Siba Media menyatakan bahwa pada 16 Agustus 2013, pihaknya menandatangani kontrak artis eksklusif dengan Ju Jingyi.
Kontrak tersebut kemudian diperkuat melalui perjanjian tambahan yang ditandatangani pada 10 September 2018.
Melalui kesepakatan ini, SiBa Media ditetapkan sebagai satu-satunya perusahaan manajemen eksklusif Ju Jingyi.
Perjanjian tersebut juga menyebutkan bahwa Siba Media memiliki hak penggunaan eksklusif atas nama, potret, citra, serta suara Ju Jingyi.
Masa berlaku hak manajemen eksklusif ini ditetapkan selama 20 tahun, yakni dari 16 Agustus 2013 hingga 15 Agustus 2033 alias 20 tahun kontrak.
Namun, dalam perkembangan terbaru, pihak majalah yang menjadi tergugat mengajukan keberatan atas kewenangan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa keberatan terkait yurisdiksi tersebut beralasan dan diterima, sehingga berdampak pada kelanjutan proses hukum kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya sempat muncul sengketa lain yang melibatkan Ju Jingyi, ketika penata rambutnya mengajukan gugatan terhadap Siba terkait pembayaran biaya jasa.
Serangkaian perkara hukum ini kembali memunculkan perhatian luas terhadap isu kontrak artis, hak manajemen, dan perlindungan hak cipta di industri hiburan Tiongkok.









