Siba Media Laporkan Ju Jingyi atas Dugaan Penggelapan Pajak

M. Mujibburohim
Siba Media Laporkan Ju Jingyi atas Dugaan Penggelapan Pajak
Photo via Ju Jingyi Studio.
A-AA+A++

Overseasidol.com — Perselisihan antara Star48 (Siba Media) dan artis Ju Jingyi kembali memanas setelah beredar dokumen laporan resmi yang langsung menjadi perbincangan publik pada 31 Maret 2026.

Konflik yang awalnya berfokus pada sengketa kontrak kini berkembang hingga menyentuh isu pajak, memicu perhatian luas dari masyarakat.

Dalam dokumen yang disebut sebagai surat laporan tersebut, tercantum tanggal penerimaan 30 Maret 2026.

Isi laporan menyoroti dugaan perbedaan signifikan antara pendapatan yang dilaporkan dengan jumlah sebenarnya.

Disebutkan bahwa Ju Jingyi hanya melaporkan sekitar 11 juta yuan, sementara pendapatan riilnya diduga melebihi 50 juta yuan, dengan selisih yang cukup besar.

Sebelumnya, pada 26 Maret 2026, pihak Star48 telah mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah rumor mengenai adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Dalam pernyataan tersebut, perusahaan menegaskan bahwa tidak pernah ada negosiasi atau penyelesaian sengketa dengan pihak mana pun yang terkait dengan Ju Jingyi, termasuk tim kerja, studio, maupun pihak promosi yang berhubungan dengan proyek-proyeknya.

Star48 juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, kasus sengketa kontrak antara mereka dan Ju Jingyi masih dalam proses hukum dan sedang ditangani oleh pihak berwenang.

Mereka menegaskan bahwa belum pernah tercapai kesepakatan damai dalam bentuk apa pun.

Munculnya laporan terbaru ini semakin memperkeruh situasi dan memperluas cakupan konflik yang sebelumnya hanya berfokus pada kontrak kerja.

Isu pajak yang ikut mencuat kini menambah kompleksitas kasus serta meningkatkan perhatian publik terhadap perkembangan selanjutnya.