Darren Wang Ajukan Banding Usai Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

M. Mujibburohim
Darren Wang Ajukan Banding Usai Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara
Photo via epochtimes.com.
A-AA+A++

Overseasidol.com — Aktor Taiwan Darren Wang bersama sang kekasih Que Muxuan resmi dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Putusan tersebut dibacakan pada 22 April, dengan beberapa pihak lain seperti seorang polisi dan sejumlah individu terkait juga ikut terlibat dalam perkara ini.

Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Darren Wang dan Que Muxuan, yang dapat diganti dengan denda sebesar 180 ribu dolar Taiwan (sekitar Rp19 jutaan).

Pada hari sidang, para terdakwa diketahui tidak hadir di pengadilan.

Pada malam harinya, Darren Wang melalui tim kuasa hukumnya merilis pernyataan resmi yang menolak hasil putusan tersebut.

Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa isi putusan tidak sesuai dengan fakta yang ada, serta terdapat kekeliruan dalam penilaian bukti dan penerapan hukum.

Pihak pengacara juga menjelaskan bahwa dalam salah satu bagian kasus, pengadilan menyatakan Darren Wang tidak bersalah terkait akses data tertentu.

Namun, mereka menilai putusan bersalah pada bagian lain justru mengandung kesalahan baik secara fakta maupun hukum.

Tim hukum memastikan akan mengajukan banding dan menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak serta menjaga reputasi klien melalui jalur hukum yang berlaku.