Mickey Huang Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Kepemilikan Video Asusila

M. Mujibburohim
Mickey Huang Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Konten Pornografi Anak
Foto via news.qq.com.
A-AA+A++

Overseasidol.com — Kasus hukum yang menjerat presenter kenamaan Taiwan, Mickey Huang (Huang Zi-jiao), terkait kepemilikan ribuan video asusila anak di bawah umur akhirnya mencapai babak akhir.

Mahkamah Agung Taiwan pada Kamis (7/5) resmi menolak banding dari kedua belah pihak dan menguatkan putusan pengadilan tingkat dua.

Mickey Huang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, namun dengan masa percobaan selama 4 tahun.

Dengan status tersebut, sang presenter dipastikan terhindar dari hukuman penjara fisik (prodeo).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta bahwa Huang telah mengakui perbuatannya dan mencapai kesepakatan damai (kompensasi) dengan 37 korban.

Sebelumnya, Huang terseret skandal besar setelah terungkap membeli dan menyimpan 2.341 video ilegal anak di bawah umur dari forum daring “Creative Private Room”.

Zofia, sosok yang pertama kali membongkar kasus ini, memberikan tanggapan emosional melalui unggahan di media sosialnya.

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap hukum yang dianggapnya terlalu lunak bagi pelaku kejahatan seksual.

“Mengatakan saya tidak takut adalah kebohongan,” tulis Zofia.

Ia melontarkan kritik pedas bahwa sistem hukum sering kali lebih melindungi pelaku dengan dalih “masih bisa dibina” (reformable).