Overseasidol.com — Perkembangan terbaru datang dari kasus dugaan penipuan yang melibatkan The iCon Group di industri hiburan Thailand.
Jaksa telah memastikan bahwa pada 27 April pukul 09.00 waktu setempat, Kantor Kejaksaan Khusus untuk Perkara Besar secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan pidana terhadap dua figur publik, yakni Min Pechaya dan Sam Yuranunt.
Keduanya menghadapi sejumlah tuduhan serius, termasuk dugaan penipuan terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Min dan Sam sempat meminta penundaan untuk memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan, yang awalnya dijadwalkan pada 26 Maret.
Penundaan tersebut membuat proses hukum baru dapat dilanjutkan pada tahap saat ini.
Keputusan untuk melanjutkan kasus ini sebenarnya telah ditetapkan sejak 19 Februari 2026 oleh Jaksa Agung Thailand.
Dalam putusan tersebut, kedua artis dinilai dapat dikenakan berbagai pasal, mulai dari penipuan publik, penipuan melalui sistem komputer, hingga praktik peminjaman dana ilegal dengan modus penipuan.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengembangan jaringan penjualan langsung tanpa izin.
Menariknya, pada tahap awal, jaksa khusus sempat menyatakan tidak cukup bukti untuk menuntut Min dan Sam.
Saat itu, keduanya dianggap hanya berperan sebagai duta merek yang bertugas mempromosikan produk, tanpa terlibat langsung dalam perekrutan anggota, berbeda dengan pihak lain yang juga terseret kasus ini.
Namun, pandangan tersebut berubah setelah Direktorat Investigasi Khusus Thailand (DSI) mengajukan keberatan.
Kepala DSI menyebut bahwa hasil penyelidikan terbaru menunjukkan keterlibatan Min dan Sam jauh lebih besar dari sekadar peran sebagai endorser.
Mereka disebut menerima bayaran tinggi serta aktif tampil dalam berbagai acara untuk meyakinkan publik agar bergabung dan berinvestasi dalam skema tersebut.
Penyelidik menilai bahwa pengaruh besar kedua selebritas ini turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform yang kini diduga sebagai skema ponzi.
Peran mereka dinilai setara dengan pihak internal perusahaan, sehingga cukup kuat untuk dijadikan dasar penuntutan di pengadilan.



Tidak ada Respon