Overseasidol.com – Mnet pembuat program survival serial PRODUCE 101 yang memanipulasi hasil voting suara telah mendapat sebuah “penalti” berupa denda.
Dikutip dari news.joins.com, tingkat sanksi tertinggi di bawah UU Penyiaran, telah dikonfirmasi.
Pada tanggal 10 Agustus, Komite Standar Komunikasi Korea mengadakan rapat umum dan membahas empat program seri PRODUCE.
Serial PRODUCE yang dibahas meliputi semua musim antara lain “Produce 101”, “Produce 101 Season 2,” “Produce 48,” dan “Produce X 101”.
Namun, besaran denda akan ditentukan dalam rapat selanjutnya dengan mempertimbangkan konten, derajat, dan frekuensi pelanggaran.
Menurut orang-orang yang mengetahui masalah ini, Mnet diperkirakan akan menghadapi denda hingga 120 juta won atau sekitar 1,47 miliar rupiah.
Sebelumnya pada 29 Mei lalu, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman penjara untuk 2 orang yang terlibat penipuan voting program ini.
CP Kim ditunut 1 tahun 8 bulan hukuman penjara dan PD Ahn dijatuhi 2 tahun.