C-SelebSkandal & Kontroversi

Pihak Kepolisian Pastikan Kris Wu Jalani Hukuman Penjara di China sebelum Dideportasi

630
×

Pihak Kepolisian Pastikan Kris Wu Jalani Hukuman Penjara di China sebelum Dideportasi

Sebarkan artikel ini
kris wu black
foto via Kris Wu Weibo.

OVERSEASIDOL.COM — Pada tanggal 24 November, pihak kepolisian menjawab pertanyaan beberapa netizen terkait kasus Kris Wu.

Dalam unggahan tersebut, warganet bertanya kepada pihak kepolisian terkait di negara mana Kris akan menjalani hukumannya.

Advertisement
Scroll Ke Bawah untuk Terus Membaca

“Wu Yifan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan deportasi tambahan. Apakah dia harus menyelesaikan masa penjara di Tiongkok sebelum dideportasi?,” tanyanya.

Kemudian pihak kepolisian menjawab bahwa terdakwa harus menyelesaikan hukuman penjaranya selama 13 tahun di Tiongkok.

“Wu Yifan harus menyelesaikan penjara waktu di Tiongkok sebelum dideportasi,” jawab pihak kepolisan.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kris dipastikan tidak dapat langsung kembali ke Tiongkok setelah dideportasi.

“Orang luar negeri yang dideportasi tidak akan diizinkan memasuki negara itu selama sepuluh tahun sejak tanggal deportasi!,” jelasnya.

Karena Kris Wu melakukan tindakan kriminal di Tiongkok sehingga hukuman penjara akan tetap dilaksanakan di sana meski dirinya warga negara Kanada.

Ikuti dan Baca Lebih Banyak Berita Kami di Google News