C-SelebSkandal & Kontroversi

Pengadilan Tolak Banding, Kris Wu Bakal Dideportasi Hingga Dipenjara 13 Tahun

471
×

Pengadilan Tolak Banding, Kris Wu Bakal Dideportasi Hingga Dipenjara 13 Tahun

Sebarkan artikel ini
kris wu
foto via Weibo.

OVERSEASIDOL.COM — Pada tanggal 24 November 2023, Pengadilan Menengah Rakyat Beijing secara terbuka mengumumkan putusannya atas pengajuan banding Kris Wu Yifan.

Pengadilan memutuskan untuk menolak banding dan mempertahankan putusan awal sebelumnya.

Advertisement
Scroll Ke Bawah untuk Terus Membaca

Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing menghukum terdakwa Wu Yifan dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara karena kasus pemerkosaan.

Ia juga bakal dideportasi dari Tiongkok dan dipulangkan ke negara asalnya Kanada setelah menjalani hukuman tersebut.

Kris juga akan mendapatkan hukuman tambahan satu tahun sepuluh bulan penjara karena terbukti mengajak orang untuk bertindak asusila.

Pengadilan akhirnya menjatuhi hukuman penjara tetap selama 13 tahun untuk kasus kejahatan tersebut.

Putusan awal pengadilan menyatakan bahwa fakta-fakta kejadian telah jelas dan bukti-buktinya dapat diandalkan dan cukup.

Pengadilan telah yakin bahwa mereka melakukan penerapan hukum dengan benar dan hukuman yang dijatuhkan pantas serta persidangannya sah sesuai prosedur.

Kerabat dekat Kris Wu dan pejabat Kedutaan Besar Kanada di Tiongkok juga turut menghadiri persidangan.

Ikuti dan Baca Lebih Banyak Berita Kami di Google News